Penuhi Kuota, Pemkab Mukomuko Beli 7 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Elxsandi Ultria Dharma-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mukomuko, kembali membeli sebanyak 7 ton beras cadangan pemerintah di tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, S.TP, M.Ec, D.Ev ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 November 2024 menjelaskan. Untuk pembelian beras cadangan pangan pemerintah. Disiapkan anggaran sekitar Rp90 juta sumber APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
"Sekarang sedang proses pembelian beras di Bulog. Selanjutnya beras sebanyak 7 ton itu kita titipkan di Bulog. Beras itu baru kita ambil jika daerah ini membutuhkan," katanya.
Ia juga menerangkan, dengan penambahan beras cadangan pemerintah sebanyak 7 ton. Maka jumlah beras cadangan pemerintah yang dimiliki pemerintah daerah sekarang ini sebanyak 18 ton.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Usulkan 5 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah
BACA JUGA:Mukomuko Miliki Beras Cadangan Pangan Pemerintah 11,2 Ton
Elxsandi juga menjelaskan, pembelian beras cadangan sebanyak 7 ton itu untuk mencukupi kuota stok beras cadangan pangan pemerintah yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
"Sesuai petunjuk dari Bappenas, masing-masing daerah harus memiliki beras cadangan pemerintah sebanyak 18 ton. Sedangkan saat itu, jumlah beras cadangan pangan yang kita miliki hanya sebanyak 11 ton. Makanya di tahun ini kita kembali membeli sebanyak 7 ton lagi untuk mencukupi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Ditambahkan Elxsandi, sebanyak 18 ton beras cadangan pangan pemerintah, seluruhnya disimpan di gudang Bulog.
Kapanpun pemerintah daerah membutuhkan beras cadangan itu maka pihak Bulog akan langsung mendistribusikan sesuai permintaan.
BACA JUGA:Mukomuko Wujudkan Program Swasembada Pangan Melalui Akselerasi PAT
BACA JUGA:Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar, OKKPD Mukomuko Raih Pedikat B
Sedangkan pemakaian beras cadangan untuk membantu masyarakat korban bencana alam, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan lainnya, tidak boleh.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 03 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok di Provinsi Bengulu.