MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Ini informasi penting bagi seluruh petani pangan agar bisa berlahan-lahan meninggalkan penggunaan pestisida atau zat berbahaya yang dipakai untuk memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.
Sebab sekarang ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko selaku konsumen lebih banyak menginginkan bahkan memburu produk pangan hasil pertanian yang segar dan benar-benar bebas dari bahan kimia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STP, MEc, DEv ketika dikonfirmasi Rabu, 10 Juli 2024 menegaskan.
Karena tingginya permintaan masyarakat akan produk pangan yang segar. Mengakibatkan produk pangan bercampur pestisida hampir tidak laku lagi di pasaran.
BACA JUGA:TRC Kecamatan Bakal Dibentuk Agustus
BACA JUGA: Siswa SD IT Hidayatullah Air Rami Sabet Juara 2 Olimpiade Brilliant Tingkat Nasional
Dan ini dapat dibuktikan oleh petani yang akan menitipkan hasil produk pertanian di pasar swalayan. Karena produk tersebut, terlebih dahulu akan diuji untuk memastikan ada dan tidaknya kandungan zat kimia.
Dan jaminan produk pangan hasil pertanian yang segar tanpa adanya zat kimia itu hanya terletak pada Sertifikat Prima.
Kalau petani atau kelompok tani sudah memiliki sertifikat itu, dipastikan produk mereka terbebas dari zat kimia. Dan produk pertanian yang bersertifikat Prima, juga mudah dipasarkan di swalayan.
"Pangan yang tercemar pestisida memberi dampak negative pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Beberapa penelitian sudah memperlihatkan hasil demikian. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu mengendalikan pemakaian bahan kimia dalam budidaya tanaman,” kata Elxsandi.
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Disiapkan Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Kesadaran Warga Tinggi, Kasus DBD di Mukomuko Turun Drastis
Ia juga menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko ini sudah ada tiga petani atau kelompok tani yang memiliki Sertifikat Prima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diantaranya petani buah Salak di Desa Tanjung Mulya SP9 Kecamatan XIV Koto, lalu petani padi di Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, dan petani cabai di Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya.
Dengan sertifikat yang sudah mereka miliki, maka produk pertanian yang mereka hasilkan susah dijamin tidak mengandung pestisida. Kalaupun ada penggunaan pestisida, tetapi dibawah ambang batas.