Memahami Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium Milik Bendum Nasdem

Selasa 09 Jul 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sidang disertasi baru saja dilakoni dan kini membawa Bendahara Umum atau Bendum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyandang gelar doktor. 

Studi doktoral itu, dirampungkan elit Nasdem itu di Universitas Borobudur. Dalam sidang disertasinya yang sudah dilalui, 

politisi yang sempat disebut-sebut maju di Pilkada Jakarta itu, namun kemudian meredup sejalan dinamisnya konstelasi politik, mengangkat judul "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara" 

Sahroni merampungkan studi Pascasarjana itu pada Bidang Ilmu Hukum di Universitas Borobudur. Bagaimanakah kerangka pikir lewat paparan disertasi ini, dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian merajalela? 

BACA JUGA:Lakukan Hal Ini, 7 Hal Yang Harus Dipelajari Agar Jadi Fotografer Andal

BACA JUGA:Bukan Sekedar Olahraga Biasa ! Ini 6 Manfaat Dari Olahraga Renang Bagi Kesehatan Tubuh

Partai besutan Surya Paloh, memberikan apresiasi atas bertambahnya gelar akademik yang disandang Ahmad Sahroni itu. Maka gelarnya jika ditilik dari paling bawah meliputi Sarjana Ekonomi, kemudian Magister Ilmu Komunikasi dan ditambah lagi gelar terbarunya sebagai doktor di bidang ilmu hukum. 

"Selamat atas gelar Doktor kepada kakak Dr. Ahmad Sahroni, SE, M. I. Kom," begitu ucapan selamat yang disampaikan oleh DPP Nasdem lewat laman medsos resminya @official_nasdem. 

Secara umum, obyek penelitian yang dilakukan oleh Sahroni itu, sudah cukup mahsyur di lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yakni Bea Cukai. 

Di dunia cukai dikenal istilah UR dan PR. UR adalah akronim dari Ultimum Remidium. Sedangkan PR, merupakan akronim dari Premium Remedium. 

BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Jarak Pagar Untuk Kesehatan Pada Tubuh Kita

BACA JUGA:Sembilan Manfaat Mengkonsumsi Bunga Kecombrang, Untuk Kesehatan Tubuh Kita

Sebagaimana dilansir oleh Bea Cukai Tembilahan pada 6 Oktober 2023, menjelaskan prinsip UR ini merupakan proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. 

Lewat skema ini, utas Kemenkeu itu mengklaim persoalan pelanggaran yang terjadi di sektor kepabeanan dan cukai, akan jauh lebih cepat diselesaikan. 

Ultimum Remedium, lanjut paparan itu, merupakan penggunaan instrumen hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sebagai sebuah jalan akhir penegakan hukum. 

Kategori :