Pendeknya, sebagaimana kesamaan kacamata pandang yang diserukan lingkungan Kemenkeu, begitu juga kacamata yang menjadi visi dari obyek disertai yang baru saja dipertahankan Sahroni di depan majalis sidang doktoral di sektor penegakan korupsi, sebagai suatu strategi pengembalian kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Minuman Biasa! Ini 7 Jenis Jus Atasi Jerawat Di Wajah
BACA JUGA:Pendapatan Negara Dari Cukai Hasil Tembakau Anjlok, Apa Penyebabnya?
Jika di dunia kepabeanan dan cukai, penerapan UR ini nantinya seorang atau sebuah perusahaan yang melakukan pelanggaran di sektor ini akan dikenakan denda sebesar tiga kali lipat kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara. Itu penerapan di sektor bea dan cukai.
Pasalnya, subyek yang memotori proses penyelidikan atau penelitian di sektor dugaan pelanggaran cukai ini mnejadi cakupan kewenangan pejabat cukai.
Upaya penyelidikan oleh pejabat bea cukai ini, menjadi instrumen utama yang dilakukan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Manakala dari serangakian penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai tidak menindaklanjuti upaya UR, maka upaya terakhir yakni PR akan menjadi langkah negara dalam menindak pelanggaran yang terjadi sesuai dengan mekanisme pidana di sektor tersebut.
BACA JUGA:Jangan Langsung Minum Obat Kimia ! Ini 5 Cara Alami Yang Efektif Sembuhkan Batuk
BACA JUGA:Menyingkap Kisah Minuman Sampah Kaya Akan Rempah
Kata kuncinya, langkah tegas pengoperasionalan hukum pidana, tidak didahulukan alias menjadi opsi terakhir yang akan dilakukan. Efek jera yang diberikan kepada pelaku pelanggaran, tidak lebih dipusatkan pada denda.
Bagaimana upaya di sektor UR ini, dalam mengantisipasi pelaku pelanggaran yang telah menjadi obyek UR, lantas kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari?
Pasalnya, strategi UR di sektor kepabeanan dan cukai yang kemudian diperkenalkan lagi oleh Sahroni dalam kacamata penegakan korupsi ini, secara umum lebih mengedepankan sanksi administratif dan sanksi perdata dalam penyelesaian pelanggaran hukum.
Sedangkan sanksi pidana, sebagaimana dipapar oleh utas Kementerian Keuangan sendiri menegaskan, bahwa sanksi pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir.
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini, 7 Hal Yang Harus Dipelajari Agar Jadi Fotografer Andal
BACA JUGA:Bukan Sekedar Olahraga Biasa ! Ini 6 Manfaat Dari Olahraga Renang Bagi Kesehatan Tubuh
Beda hal dalam perspektif hukum dalam strategis PR. Dimana, hukum pidana menjadi pilihan utama dalam rangka penegakan hukum.