KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Polres Bengkulu Utara melalui Polsek Ketahun, mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk menghindari judi online (Judol).
Imbauan ini disampaikan jajaran Polsek Ketahun melalui peran Bhabinkamtibmas dengan turun langsung ke masing-masing desa binaan.
"Kita imbau masyarakat agar tidak memainkan atau menggunakan situs judi online apapun. Pesan ini kami sampaikan ke masyarakat secara langsung lewat Bhabinkamtibmas kepada desa binaannya masing-masing," tegas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, disela agenda apel Senin, 8 Juli 2024.
Diakui Kapolsek, judi online dapat menimbulkan dampak negatif secara luas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Gratis! 430 Dosis Vaksin Rabies, Ini Hewan yang Jadi Sasaran Puskeswan
Seperti persoalan rumah tangga hingga menyebabkan peristiwa tragis yang tidak diinginkan.
"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat judi online ini. Dan dampak-dampak negatif itu sudah sering kita lihat dan dengar dari peristiwa-peristiwa yang sudah pernah terjadi. Sehingga kami meminta kepada masyarakat agar berpikir ulang ketika ingin bermain judi online," pungkasnya.
Di sisi lain, Kapolsek turut mengingatkan dan memberi imbauan kepada seluruh jajaran personil untuk melaksanakan tugas dengan baik dan humanis kepada masyarakat.
"Personil juga kita ingat agar quick respon terhadap penanganan masalah yang dilaporkan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, Dukungan untuk Calon Gubernur Perseorangan Banyak TMS. Ini Alasannya...
BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink
Khususnya atensi pimpinan yang melarang bermain atau terlibat dalam kegiatan judi online," demikian Kapolsek. (*)