Bacalon Independen TMS, Mulai Rembuk Jalur PTUN

Minggu 30 Jun 2024 - 00:26 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

KPUD yang merujuk Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan itu, bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024, untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak Silon dapat dibuka pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.18 WIB. 

BACA JUGA:Udah Tau Belom, Kalo Shopee Bisa Minjem Duit Sampe 50 Juta. Caranya Super Simpel

BACA JUGA:Sudah Dipercayai Sejak Dulu, Ternyata Sambiloto Mengandung Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Itu artinya, kesempatan pasangan balon cakada non parpol itu berakhir pada Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB. Jumlah dukungan yang akan diupload maksimal sejumlah 8.999 (Delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan). 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, saat dikonfirmasi, tak menampik hasil akhir upload dokumen syarat dukungan minimal sesuai obyek Surat Nomor 345/PL.02.2-SD/1703/2/2024, pada 27 Juni 2024 itu, belum bisa dirampungkan hingga batas akhir waktu. 

"Iya, sampai batas waktu berakhir, dokumen yang diupload belum selesai semua," ujar Santoso, Jumat, 28 Juni 2024, petang. 

Pantauan RU, hingga berakhirnya waktu yang diberikan KPUD, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah tertutup pada 26 Juni 2024 di Bawaslu, Silon KPU mendeteksi jumlah dokumen yang terunggah sebanyak 1.905. 

BACA JUGA: Kemenag Mukomuko Jemput Koper Jemaah Haji 2024 di Bengkulu

BACA JUGA:Lakmud IPNU dan IPPNU, Ciptakan Generasi Muda Yang Kuat

Sesuai dengan kesepakatan, mestinya dokumen yang wajib diupload sebanyak 8.999 dukungan. Angka tersebut, kalau ditambahkan dengan jumlah dokumen yang memenuhi syarat yang sebelumnya telah ditetapkan KPUD, maka terdapat margin kurang dari 80 dokumen kelebihannya. 

Diketahui, KPUD dari hasil vermin atas perbaikan syarat dukungan pertamanya, menyimpulkan dari total syarat dukungan yang telah disampaikan kembali kepada KPUD yang mencapai 23 ribuan dukungan, hanya 12.958 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS. 

Itu artinya, merujuk pada syarat dukungan minimal untuk daerah ini yakni sebanyak 21.784 KTP, bakal calon itu jalur independen itu, masih kekurangan syarat minimal yakni 8.826 dukungan.

Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.

BACA JUGA:Disperindag Tetap Tera Ulang Timbangan

BACA JUGA:2 Tim Futsal Wakili Bengkulu, Ini Pesan Edi Tiger

Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan. (*)

Kategori :