RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabarnya, pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah Pitra-Gusti, tengah berembuk, mencoba peruntungan lewat upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pemikiran itu muncul, setelah keputusan Bawaslu atas musyawarah tertutup antara KPUD dan pihak Pitra-Gusti saat di dalam gelanggang laporan sengketa proses.
Dimana, Bacalon Independen itu, dalam rentang waktu 1x24 jam yang diberikan KPU untuk kembali mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sampai dengan batas akhir, Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB, belum mampu meng-upload seluruh dokumen syarat dukungan minimal yang ditargetkan sebanyak 8.999.
Hingga ditutupnya kembali akses milik KPU tersebut, Pitra-Gusti hanya mampu menambah "pundi-pundi" dukungannya Sebanyak 1.905 dukungan tambahan.
BACA JUGA:Ini Simulasi Kredit di SPinjam Shopee, Mulai dari 1 Juta Sampe 5 Juta
BACA JUGA: 7 Warga Positif DBD, V Koto Disemprot Asap
Merespon konfirmasi RU, balon Wakil Bupati Bengkulu Utara, Gusti Rahmat, tak menampik soal hasil akhir upayanya di gelanggang sengketa proses itu.
Meski, lanjut dia, sejak awal persoalan yang paling prinsip menurutnya adalah soal keberadaan Silon dalam penyelenggaraan kontestasi. Dengan rentang waktu 1x24 jam yang dimulai sejak 27 Juni 2024, menurutnya cukup riskan merampungkan upload nyaris 9 ribu dokumen.
"Kami masih berembuk bersama tim dan penasehat hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Gusti, dalam bincang telpon, Jumat petang.
Apakah bakal menempuh PTUN? pasalnya, upaya yang bisa dilakukan dalam sengketa proses selain ajudikasi. Gusti, tak menampiknya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sambut Jemaah Haji di Bengkulu, Ambulan Standby di Bandara
BACA JUGA:Ancaman Perang Dunia III Kian Nyata, Kehancuran Dunia Seperti di Ujung Tanduk
"Benar," Gusti merespon sikap soal kans upaya PTUN itu.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register : 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, penyelenggara pemilihan di daerah itu, memberikan ruang kembali kepada balon kada jalur independen itu, mengakses kembali SILON untuk mencukupi kekurangan syarat dukungannya yang belum cukup, agar dapat ditindaklanjuti kembali dalam verifikasi faktual.
Sesuai dengan surat KPU Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2-SD/1703/2/2024, tertanggal 27 Juni 2024, KPUD memberikan ruang kembali kepada Pitra-Gusti, dapat mengakses silon. Ruang tersebut, merupakan kesepakatan yang didapatkan dalam musyawarah tertutup yang ditengahi Bawaslu Bengkulu Utara.