Disperindag Tetap Tera Ulang Timbangan

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang timbangan resmi ditiadakan mulai tahun 2024 ini.

Namun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomukobakan tetap melaksanakan tera dan tera ulang timbangan baik milik perusahaan  dan pedagang yang ada di daerah ini.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP mengatakan.

Salah satu sasaran yang akan dilakukan tera, yaitu timbangan tandan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit.

BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis

Selain itu, pihaknya juga akan  melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya.

Tera dan tera ulang timbangan itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.

"Kami inginkan  seluruh timbangan  sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.

Sedangkan untuk memulai aktivitas tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan. Sudah mulai dilaksanakan, namun belum seluruhnya.

BACA JUGA:Disperindag Temui Bank Indonesia Bahas Toko Sembako Murah

BACA JUGA:Disperindag Pantau Ketersediaan Elpiji Subsidi di Kecamatan Penarik

Karena tera ulang timbangan ini ada jangka waktunya. Jika jangka waktunya sudah habis, maka timbangan mereka harus ditera. Dan tera itu berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan  masing-masing.

"Khusus perusahaan yang akan melakukan tera karena sudah habis masanya, harus mengajukan  surat. Setelah itu, jamu baru turun ke lapangan melakukan tera," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan