MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak yang ada di daerah ini.
Jangan sekali-kali melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. Jika tidak mau berurusan dengan hukum.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memiliki tim pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.
Jika tim pengawasan Perda nanti menemukan ada ternak peliharaan warga dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum.
BACA JUGA:Di Lokasi Panti Pijat, Satpol PP Jaring 6 Orang Wanita Muda
BACA JUGA:Satpol PP Kewalaham Atasi Panti Pijat Gonta Ganti Terapis
Pemilik ternak bukan hanya akan didenda. Namun juga akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi mengatakan.
Tim pengawas Perda yang dibentuk dan sudah di SK kan oleh bupati. Melibatkan semua unsur. Mulai dari Personil Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait lainnya.
"Semuanya terlibat dalam tim. Dan ini juga informasi bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda. Karena nanti bagi pelanggaran Perda, akan diberi sanksi tipiring," tegas Jodi.
BACA JUGA:Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Deteksi Dini Penyebaran HIV dan Sifilis
BACA JUGA:Satpol PP Gulung Habis Sarang Prostitusi Terselubung di Mukomuko
Sebelumnya, pihaknya mengaku akan study tiru ke luar daerah Mukomuko. Semisal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Karena di wilayah itu, kabarnya masyarakat sudah taat benar terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Pihaknya ingin mencari tahu terlebih dahulu, apa langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat hingga masyarakatnya patuh terhadap Perda.