MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Sebelum menikah, calon pasangan suami istri ini harus mengikuti bimbingan pra nikah yang digelar oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Bimbingan pra nikah itu wajib diikuti calon pasangan suami istri. Untuk memastikan kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Dengan demikian, perceraian dalam rumah tangga pun dapat diantisipasi dengan baik.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
Seperti dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2024.
Banyaknya angka perceraian di daerah ini, salah satu diantaranya disebabkan banyak pasangan suami istri yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah.
Akibatnya pasangan tersebut tidak mendapat kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri.
“Untuk memastikan kesiapan mental mereka. Maka sebelum mereka nikah, wajib ikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” kata Widodo.
BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
Meski program bimbingan pra nikah bagi pasangan calon suami istri sudah dijalankan sejak lama.
Namun pada kenyataannya, masih seringkali calon pengantin di daerah ini enggan mengikuti tahapan bimbingan pra nikah tersebut.
Sehingga bekal materi yang dapat diimplementasikan pada perjalanan setelah menikah ini, tak memenuhi 10 hari sebagaimana yang diinstruksikan.