Padahal, dalam Pasal 11 huruf a UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ata swasta tanpa diskriminasi.
Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada instansi pemerintahan agar menyediakan kuota dua persen dari formasi calon ASN bagi disabilitas.
Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengapresiasi langkah Polri dalam menerima anggota Polri dari disabilitas. Kebijakan affirmative action ini menurut Johanes termasuk pemenuhan hak-hak kaum disabilitas.
Dia berharap Polri turut menyiapkan instrumen, sarana, dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas.
BACA JUGA:Kematian akibat DBD Mengalami Penurunan pada 2024
BACA JUGA:Jerit Punan Batu, Terjepit di Lahan Yang Semakin Sempit
Johanes juga meminta Kapolri untuk menyiapkan pembinaan dan pengembangan karier yang matang bagi anggotanya dari disabilitas sampai titik kemandiriannya.
Sehingga anggota Polri disabilitas mampu menunjukkan kemampuan dirinya secara leluasa seperti polisi lainnya.
"Pada waktunya nanti akan terbukti kalau penyandang disabilitas itu memiliki kemampuan dan kualitas setara dengan polisi lainnya," tegas Johanes seperti dikutip dari Antara.
Hal serupa juga dikatakan sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih yang menyebut Polri telah melakukan terobosan dalam hal inklusivitas bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Menjaga Kelestarian Air Ala Kearifan Lokal Kendal
BACA JUGA:Menjaga Kelestarian Air Ala Kearifan Lokal Kendal
Tri berharap langkah Polri dapat diikuti oleh institusi pemerintahan lainnya sekaligus sebagai kado HUT Polri 1 Juli 2024.(*)
Sumber Indonesia.go.id