Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset
BACA JUGA:Pemerintah Melalui Kementerian Perindustrian Terus Mendorong Kemandirian Industri Herbal
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;
b) aspek manajemen; dan
c) aspek keuangan,
BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia
BACA JUGA:Indonesia Akselerasi Perdagangan Karbon
Legalitas koperasi terdiri atas:
1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan
2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,
- Salinan nomor induk berusaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan
- Pakta integritas pengelolaan pabrik minyak makan merah.
BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi
Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:
- Surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
- Surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan pabrik minyak makan merah.
Setelah itu, Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi dibantu oleh tim verifikasi terkait usulan peserta penerima program pengelolaan pabrik minyak makan merah.