Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Rabu 26 Jun 2024 - 00:09 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Pertumbuhan Transaksi Digital di Indonesia Kian Signifikan

BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Indonesia Memacu Ekonomi Daerah lewat Penguasaan Teknologi

Tim verifikasi akan melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan keabsahan terhadap dokumen usulan.
  • Memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria koperasi sebagai pengelola pabrik minyak makan merah.
  • Hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian akan menetapkan koperasi pengelola pabrik minyak makan merah. Kemudian, Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) dengan tembusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana.

Selanjutnya jika sudah disetujui, maka masuk produk berikutnya yaitu melakukan detailed engineering design (DED), menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Nantinya, koperasi Sobat KUKM inilah yang akan mengelola pabrik minyak makan merah. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Kategori :