RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menuju penghujung Juni, gaji 13 tahun 2024 yang meledak angkanya hingga Rp 50 miliar lebih di lingkungan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ternyata belum cair seluruhnya.
Pantauan, slot anggarannya telah siap, usai menerima transferan Dana Alokasi Umum atau DAU dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tapi, anggaran itu tidak langsung bisa ditransfer ke rekening penerima yang berjumlah ribuan ASN. Daerah baru dapat memprosesnya, setelah ada pengajuan dari dinas terkait.
Guru termasuk ASN yang masih belum menerima gaji yang bebas potongan itu. Catatan RU, jumlah guru di daerah ini mencapai 6 ribu lebih pada April 2024. Terbagi dalam guru ASN sebanyak 2.743 orang dan guru Non ASN 3.420 orang.
BACA JUGA:Gas Melon Mulai Susah Dicari
Kalau, pengajuannya segera diproses, maka ribuan penerima gaji 13 di lingkungan pendidikan ini, akan menerimanya tepat pada saat liburan panjang.
Pasalnya, sesuai kalender pendidikan, tahun ajaran 2023-2024 telah usai. Lingkungan pendidikan, kecuali struktural, libur sejak tanggal sudah ada yang libur sejak Sabtu, 21 Juni 2024 dan baru kembali masuk kerja pada Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si, menjelaskan kalau anggaran yang bertotal 50 miliar lebih itu, sudah disalurkan oleh daerah sesuai dengan petunjuk pemerintah.
Pada 7 Juni lalu, daerah mengkonfirmasi sudah mulai memproses cetak daftar gaji per SKPD. Itu artinya, tidak perlu waktu lama sudah dapat disalurkan kepada penerima, ketika syarat administratifnya lengkap.
BACA JUGA:Digitalisasi Dinilai Solusi Inovatif Pertahankan Arsip
BACA JUGA:Komunitas Pasar Harus Pedulian dan Tahun Keamanan Pangan
Lebih teknis lagi, Masrup mengatakan, penyaluran gaji 13 ini pada prinsipnya siap disalurkan oleh BKAD. Hanya, tetap ada serangkaian proses keuangan yang saling berkaitan agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diterbitkan.
"Lagi-lagi tetap tergantung pengajuan masing-masing SKPD," jelasnya.
Salah satu penerima gaji 13 yang begitu sumringah tahun 2024 ini adalah kalangan guru. Tapi, khususnya guru ASN. Karena belum begitu lama, mereka menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru atau disingkat TPG yang sering disebut sebagai sertifikasi guru. Maka, penerima sertifikasi non ASN, tidak menjadi obyek kucuran anggaran gaji 13.