Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas

Minggu 23 Jun 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Realisasinya, masih dalam kelanjutan klausa huruf e adalah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Dijelaskan juga, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Ulama Sekaligus Politisi Ini, Singgung Indonesia yang Negara Pancasila dan Muslim Terbesar Tapi Sarang Judol

BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024

Khusus untuk wakil rakyat di daerah itu, besarannya paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)

Kategori :