Dalam ulasan sebelumnya, ancang-ancang pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis. Kini tengah digarap serius Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Cukup linier dengan kasus kesehatan yang diduga kuat turut dipengaruhi oleh gaya hidup saat ini, salah satu kegemaran meminum softdrink.
BACA JUGA:204 Desa Bengkulu Utara Belum Cairkan DD Tahap 2
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Flu dan Diare Selama Musim Hujan
Turut diunggah, warta yang menulis soal kabar bakal adanya cukai Minuman Berpemanis dan Dalam Kemasan atau MBDK tersebut. Rencana ini, turut didukung dr Tirta.
Walaupun pada intinya, rencana tersebut statusnya masih dalam rencana. Belum dijelas pula, kapan bakal dieksekusi. Kapan bakal diterapkan.
Lantas bagaimana efek dari Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK) di sektor kesehatan, yang tengah didesain regulasi atau payung hukumnya, sebelum ditetapkan sebagai obyek pemungutan cukai pemerintah?
Badan Pusat Statistik atau BPS, dalam rilis akhir tahun lalu, terkait pembangunan kesehatan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, mengulas soal ini.
BACA JUGA:Komitmen Jaga Alam Dengan Program Penghijauan
BACA JUGA:Minimalisir Volume, Program Pengurangan Limbah Sampah Dinilai Tepat
Dijabarkan, tahun 2023, masyarakat Indonesia menghadapi sejumlah keluhan kesehatan yang menjadi fokus perhatian.
Hanya saja, dokter yang lazim nongol dalam beranda-beranda lintas platform media sosial itu, sudah mengutarakan dukungan morilnya dengan lugas.
"Mantap! Semoga efektif dalam upaya preventif diabetes dan obesitas," seru dr Tirta mendukung langkah Kemenkeu tersebut.
Tapi sepertinya sang dokter seraya mengantisipasi, komentar netizen yang acap sebatas melongok judul, tanpa membaca ulasan hingga kelar, sehingga acap salah kaprah memaknai sebuah informasi.
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
BACA JUGA:Listrik di Mukomuko Sering Padam, Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok