Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?

Sabtu 22 Jun 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Berangkat dari keprihatinan sebagai seorang kepala rumah tangga, sebagai orang tua dan sebagai wakil rakyat, Agustanto, menilai intervensi program di sektor hulu persoalan sosial ini memang sudah sangat harus secepatnya dilakukan. 

BACA JUGA:Heboh, Pasukan IDF Gunakan Seragam Beremblem Peta Greater Israel

BACA JUGA:Warning! Jalan Lintas Bengkulu ke Pondok Kelapa Macet, Antrean Kendaraan Hingga Lebih 1 Jam

"Bahkan bila perlu, perkuatan untuk menyuarakan persoalan ini hingga tingkat kementerian, tidak salah pula untuk dilakukan. Bahkan sebuah keharusan," ujarnya. 

Dia juga berharap, OPD teknis di daerah, khususnya yang mengait pada persoalan ini dapat memiliki catatan-catatan, evaluasi atau bahkan analisis berdasarkan penelitian yang menyoroti tentang pentingnya penanggulangan persoalan sosial ini, agar lebih memiliki sentuhan-sentuhan yang lebih konkret dan mendasar. 

"Analisis mendasar, berdasarkan kasuistik yang terjadi ini sangat penting, untuk menjadi parameter dalam meramu program dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya, menegas. 

Dari jumlah perkara permohonan yang telah masuk pada periode 19 Juni 2024, total terdapat 97 perkara permohonan dengan 74 diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Akar Pohon Kelapa Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Sering Dianggap Sebagai Perusak Tanaman. Ternyata Akar Alang-alang Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan

Komparasi data ketika menjumput angka perkara pemohonan lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, diketahui angka permohonan dispensasi kawin tahun 2023 lalu, jumlahnya 149 perkara.

Dalam warta RU awal tahun 2024, hasil wawancara dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur, menunjukkan angka perkara perlindungan anak terbilang tinggi. Perkaranya berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan.  

Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.

Dari total enam belas perkara yang menjadi domain peradilan agama, paripurna tahun 2023 lalu, PA Arga Makmur, menerima 894 perkara. 

BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi

BACA JUGA:Berobat Pakai BPJS, Pelayanan Kesehatan Harusnya Makin Mudah

Media ini kemudian membaca dan mencermati jumlah perkara dari keenambelas jenis gugatan.

Kategori :