BENGKULU RU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memastikan aspirasi yang disampaikan serikat pekerja, terkait penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sampai kepada pemerintah pusat.
Ini setelah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi perwakilan Persatuan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu, Kamis 20 Juni 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menilai implementasi TAPERA tidak sesuai dengan kebutuhan, dan harapan para pekerja di daerah.
"Sehingga wajar ketika pekerja, termasuk di Provinsi Bengkulu merasa jika TAPERA tidak memperhatikan situasi riil di lapangan. Apalagi terkait kemampuan pekerja untuk memenuhi kewajiban tabungan yang diajukan," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
BACA JUGA:Kesehatan dan Ketahanan Keluarga Penting Bagi Prajurit TNI AD
Menurut Edwar, mendengar suara dari berbagai serikat pekerja di Provinsi Bengkuku, TAPERA belum siap untuk diterapkan dan pihaknya pun juga sependapat.
"Dengan demikian penolakan ini bukan semata-mata menentang perbaikan infrastruktur perumahan, tetapi lebih kepada perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif," tegas Edwar.
Terutama, lanjut Edwar, dalam kebijakan perumahan yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Begitu juga terkait aspirasi pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Maka dari itu kita pun juga bakal meminta pemerintah pusat untuk lebih mendengarkan aspirasi dari pekerja, dan mempertimbangkan ulang implementasi dari program ini," ujar Edwar.
BACA JUGA:Isnan Fajri Calon Tunggal Dalam Penambahan Dewan Komisaris BB
BACA JUGA:Pekan Depan, Kloter Haji Pertama Tiba di Bengkulu
Sementara itu, Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periadi, STP, MAP menyampaikan, kedatangan pihaknya ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka menyampaikan aspirasi.
"Ada dua aspirasi yang kita sampaikan, pertama berkaitan dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA," kata Septi.
Kemudian yang kedua, tambah Septi, terkait desakan untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, yang beberapa poin di dalam UU tersebut tidak memihak pada pekerja.