BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 disarankan untuk diformulasikan pada APBD Perubahan tahun ini.
Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Kamis 20 Juni 2026.
Menurut Edwar, alokasi gaji untuk PPPK tersebut pada APBD tahun ini, terhitung sejak awal tahun atau pada tanggal 1 Januari 2024.
"Sementara sama-sama kita ketahui, jika sampai dengan saat ini PPPK formasi 2023 tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga alokasi gaji tersebut, mulai Januari-Juni 2024 belum dibayarkan," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Kesehatan dan Ketahanan Keluarga Penting Bagi Prajurit TNI AD
BACA JUGA:Isnan Fajri Calon Tunggal Dalam Penambahan Dewan Komisaris BB
Dengan demikian, lanjut Edwar, alokasi gaji yang belum dibayarkan tersebut, bisa digunakan dengan memformulasikannya kembali di APBD Perubahan tahun ini.
"Formulasi yang dimaksud, bisa dilakukan bersamaan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2023, yang berkisar diangka Rp 68,9 miliar," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Hanya saja, sambung Edwar, sebelum itu pihaknya bakal mempertanyakan terlebih dahulu, terkait realiasi gaji untuk PPPK yang sudah dianggarkan terhitung sejak Januari 2024.
"Kalau memang nantinya memungkinkan, tidak menutup kemungkinan alokasi atau proyeksi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK yang belum terbayarkan, diformulasikan saja untuk kepentingan pembangunan lainnya," saran Edwar.
BACA JUGA:Pekan Depan, Kloter Haji Pertama Tiba di Bengkulu
BACA JUGA:PKS Bengkulu Tebar Daging Kurban
Lebih jauh Edwar menjelaskan, peluang untuk formulasi sebenarnya tetap ada, sepeti potensi pengalihan terhadap pos belanja yang awalnya untuk gaji PPPK.
"Tapi yang jelas dalam pembahasan nanti, kita sampaikan terlebih dahulu potensi formulasi gaji PPPK ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu," demikian Edwar.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 670 PPPK Formasi 2023 yang dinyatakan lulus, sampai dengan saat ini belum menerima SK pengangkatan. (*)