Untuk itu, Eva kembali menerangkan bahwa sekarang sudah tidak dibolehkan lagi menambah honorer, juga honorer yang ada akan ikut seleksi pengangkatan menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Pemprov Bengkulu Bantu Ratusan Timbangan Untuk Pedagang
BACA JUGA:Pekerjaan Gedung Perpusda Mukomuko Dikebut, Ditarget Tuntas November
Dengan perubahan ini bisa mengecilkan angka belanja pegawai di anggaran daerah.
Sebab untuk gaji PPPK, dibayar menggunakan DAU khusus yang diperuntukkan, tidak mempegaruhi APBD.
"Mungkin kedepan, untuk belanja pegawai ini bisa lebih kecil lagi, karena ada pengangkatan PPPK," pungkasnya.(*)
Kategori :