MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran untuk belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih tinggi, yaitu mencapai 38 persen dari total APBD.
Meski sesuai ketentuan maksimal belanja pegawai dalam APBD yang diperbolehkan hanya sebanyak 30 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan.
Saat ini berlanja pegawai masih diatas ketentuan yang berlaku yaitu antara 36 hingga 38 persen.
BACA JUGA:Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
BACA JUGA:Capaian Pajak Rendah, Burung Walet Mulai Tidak Betah di Mukomuko
Meski diatas ketentuan, namun sejauh ini Mukomuko belum dipersoalkan atau mendapat teguran.
"Mungkin kita masih dianggap dalam kewajaran, sehingga belum ada teguran. Kalau sudah dapat teguran sanksinya berat, yaitu pengurangan DAU," katanya.
Pembengkakan belanja pegawai ini paling utama terjadi karena honorarium, seperti untuk gaji para tenaga honorer atau non ASN.
Sebab hingga sekarang jumlah tenaga honor di Mukomuko masih banyak dan masih sangat diperlukan.
BACA JUGA:Stabilisasi Harga Pangan, Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Payakumbuh
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah
Kondisi ini membuat daerah serba sulit, jika tidak mempekerjakan tenaga honorer, karena jumlah ASN belum cukup.
Maka dampaknya bisa memberlambat kinerja daerah. Sementara daeah mendapat batasan dalam penggunaan APBD untuk belanja pegawai diangka 30 persen.
"Umumnya tenaga honorer itu dibutuhkan, karena jumlah ASN yang ada, belum bisa mengisi kebutuhan pegawai di daerah," jelasnya.