"Dimana mereka menolak aktifitas tambang galian C yang beroperasi pada aliran Sungai Air Berau. Salah satu alasannya karena tidak sesuai prosedur dan terindikasi mengancam kelestarian sungai," jelas Isnan.
BACA JUGA:BKD Mukomuko Cetak Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2024
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara, Siapkan Bibit Sawit Unggul, Agustus Mulai Dijual
Lebih lanjut Isnan mengatakan, terkait aspirasi itu, nantinya segera ditindaklanjut dengan terlebih dahulu disampaikan atau dilaporkan pada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah.
"Setelah itu barulah kita menunggu arahan dari Gubernur, langkah atau solusi seperti apa yang bakal diambil guna menindaklanjuti persoalan ini," singkat Isnan. (tux)
Kategori :