MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko agar tidak melakukan alih funsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, setidaknya ada seluas 4.674 hektar lahan pertanian yang tidak boleh dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan, perumahan, dan lahan industri.
Ribuan hektar lahan pertanian tersebut berada di 12 wilayah kecamatan.
Di antaranya di Kecamatan Air Rami seluas 10, 075 hektar, Kecamatan Malin Deman seluas 68.024 hektar, Kecamatan Ipuh seluas 288,625 hektar, Kecamatan Teramang Jaya seluas 90,767 hektar dan Kecamatan Penarik seluas 32,60 hektar.
Sedangkan luas lahan pertanian di Kecamatan Selagan Raya yaitu 827,585 hektar, Kecamatan Air Dikit seluas 11,802 hektar, Kecamatan Kota Mukomuko seluas 3,624 hektar, Kecamatan Air Manjunto seluas 563,069 hektar, Kecamatan V Koto seluas 35,516 hektar, Kecamatan XIV Koto seluas 596,888 hektar dan Kecamatan Lubuk Pinang seluas 2.149 hektar.
BACA JUGA:Potong 2 Ekor Hewan Kurban, Oslita: Terus Bangun Kebersamaan
BACA JUGA:Dinas Pertanian Dorong Terlaksananya Sekolah Lapang di Mukomuko
“Itulah luas lahan pertanian yang ada di 12 kecamatan yang tidak boleh diganggu gugat untuk lahan perkebunan, perumahan termasuk industri,” tegas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt.
Terkait larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 4.6775 hektar yang ada di 12 kecamatan tersebut, sudah disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Ia menjelaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan tersebut agar terus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Justru masyarakat saat ini dituntut untuk terus mempertahankan dan mengembangkan lahan pertanian baik yang beririgasi maupun yang tidak beririgasi untuk mewujudkan program ketahanan pangan yang sekarang sedang digaungkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Untungkan Petani dan Peternak, Dinas Pertanian Gerakkan Program Siska
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
“Kalau lahan pertanian pangan tidak kita lindungi, maka program ketahanan pangan tidak terwujud, hak rakyat akan pangan tidak terpenuhi, dan masyarakat pun sulit meraih hidup sejahtera jika ketersediaan pangan di daerah ini kurang,” pungkasnya. (*)