Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang

Rabu 19 Jun 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Akan lebih serius lagi, ketika sudah terbukti menyebabkan pengguna jalan luka atau bahkan hingga meninggal dunia, namun penyelenggara jalan masih abai dengan tidak memasang tanda atau jalan rusak yang belum diperbaiki, ancaman pidananya adalah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.500.000. 

Ragam sanksi baik penjara hingga denda itu, sebagaimana sudah ditulis sejak lama yakni pada tahun 2009, tepatnya di Pasal 273 dalam UU LLAJ.

Ombudsman, turut mengungkapkan persoalan jalan rusak semancam ini. Apalagi, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kerja pelayanan publik. 

Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

BACA JUGA:Pepaya California Naik Daun, Pengepul Kelabakan Pasokan

BACA JUGA:Balon Independen, Syaratnya Kurang 8.826 Dukungan

Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas. 

Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;

Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;

Melakukan perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;

BACA JUGA:Ini Sepuluh Penyakit Komorbidis yang Bisa Buat Gagal Lolos jadi Pantarlih

BACA JUGA:Evaluasi UHC BPJS Kesehatan Cabang Curup. Kabupaten Lebong Menerima gelar Universal Health Coverage Atau UHC

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. (*)

Kategori :