Bisnis Keuangan, Dominasi Keuntungan Perusahaan BUMN

Selasa 18 Jun 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kementerian BUMN sendiri, dalam laporan di laman resminya mengklaim memiliki tidak kurang bahkan lebih dari satu juta pekerja yang terlibat dalam portofio bisnisnya. 

Membaca paparan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021, mengabarkan terjadi perampingan perusahaan di lingkungan perusahaan yang penempatannya sarat akan kepentingan politik elit ini. 

Dimana, elit-elit pusat menempatkan lingkar aktivitasnya untuk menduduki job-job yang ada. Hanya saja, kalau membandingkan dengan 2017 silam, portofolio segmen bisnis yang digeluti BUMN ini mencapai ratusan perusahaan. 

BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Resmi Dibuka, SMKN 10 Bengkulu Utara Target 9 Rombel

BACA JUGA:Perubahan Alokasi DD 11 Desa Mandiri Tunggu Putusan Pusat

Terjadi perampingan yang cukup signifikan, sejalan dengan kementerian ini dipimpin oleh Erick Thohir yang sebelum era Jokowi, namanya Erick lebih terdengar di gelanggang sepak bola Italia ini. 

Lansiran data BPS, mengkonfirmasi kalau jumlah jejaring BUMN di Indonesia kini menyebar dalam 95 perusahaan, sesuai dengan tahun lansiran data yang dipapar BPS. 

Terjabar pula, perampingan perusahaan yang terjadi dipicu oleh direktif-direktif yang dirilis mulai dari adanya akuisisi antar BUMN, kebijakan merger sampai dengan likuidasi alias peleburan perusahaan, seturut performa yang tidak positif. Bahkan, cenderung membebani negara. 

Menteri Erick Thohir, mengungkapkan hulu persoalan yang mulai terendus olehnya adalah kesehatan mental tenaga kerja atau karyawan, yang berdasarkan hipotesanya justru berimplikasi pada produktivitas kerja. 

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Masih Melimpah, Pendaftaran di Portal e-RDKK Pukul 23.59 Nanti Tutup

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Siap Dampingi IKM Peroleh Sertifikat Halal

Sebagai sebuah entitas milik negara, BUMN, kata dia tetap memiliki orientasi layaknya perusahaan-perusahaan swasta lainnya yakni profit. 

Maka, kebijakan yang tengah diuji cobakan ini, kata Erick, tidak serta merta atau serampangan dilakukan. Tetap saja melalui serangkaian kajian yang eksekusinya dilakukan dengan tahap-tahap evaluasi. Salah satunya, soal terpenuhinya standar jam kerja. 

"Syarat kerja 4 hari ini, adalah jam kerja telah terpenuhi maksimal yakni 40 jam," Erick mengungkapkan. 

Langkah yang tengah dilakukan oleh sang menteri ini, jika ditilik dari standar yang menjadi parameternya adalah bersifat improvisasi mutlak. 

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Stok Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Cukup

Kategori :