BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ajak Teladani Nabi Ibrahim dan Ismail AS
Sedangkan, pekerja swasta dapat memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka.
Hal yang lebih faktual lagi, bagaimana dengan mereka yang telah memiliki perumahan yang dibangun secara mandiri?
Persoalan ini pun menjadi perbincangan di kolom komentar medis sosial yang dibuka oleh APINDO, yang memantik lewat sikapnya terhadap rencana kebijakan pemerintah yang masih banyak menjumpa kontra itu.
Lantas bagaimana pemanfaatan layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan opsi bagi APINOD untuk diambil oleh pemerintah?
Dijabarkan APINDO, MLT yang dimaksudkan meliputi KPR dengan maksimal plafon pinjaman hingga Rp 500 juta, dapat diwujudkan untuk pekerja membangun rumah impiannya.
BACA JUGA:Pupuk Kepedulian dan Kedermawanan, Pemprov Bengkulu Salurkan 10 Hewan Kurban
BACA JUGA:Potong 370 Ekor Hewan Kurban, Meri Sasdi: Wujudkan Islam Yang Ramah, Peduli dan Sejuk
Selain itu, Uang Muka Perumahan hingga Rp 150 juta yang dapat dilakukan untuk memringankan uang muka Kredit Perumahan Rakyat atau KPR, lewat pinjamana hingga 150 juta.
Renovasi perumahan juga dapat menggunakan MLT dari BPJS Ketenagakerjaan ini, lewat pinjaman kepada pekerja hingga Rp 200 juta.
Kemudian, fasilitas kredit konstruksi atau pinjaman atau pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Opsi ini dilakukan untuk seorang pekerja dalam membangun rumahnya sendiri sesuai dengan impian.