Rupiah Terus Anjlok, Ketar-Ketir Ancaman PHK Dunia Kerja

Selasa 18 Jun 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dijelaskan bank sentral Indonesia ini, Jisdor merupakan harga spot USD/IDR alias nilai tukar dolar terhadap rupiah, yang disusun berdasarkan kurs transaksi USD/IDR terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing Indonesia, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time. 

BACA JUGA:Pupuk Kepedulian dan Kedermawanan, Pemprov Bengkulu Salurkan 10 Hewan Kurban

BACA JUGA:Potong 370 Ekor Hewan Kurban, Meri Sasdi: Wujudkan Islam Yang Ramah, Peduli dan Sejuk

JISDOR dimaksudkan untuk memberikan referensi harga pasar yang representatif untuk transaksi spot USD/IDR pasar valuta asing Indonesia. JISDOR mulai diterbitkan sejak 20 Mei 2013.

Data JISDOR tersedia untuk setiap hari kerja, dalam hal ini tidak termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau hari lain yang ditetapkan sebagai hari libur yang berakibat bank tidak melakukan kegiatan operasi.

Bank Indonesia juga mengungkap, pada penutupan transaksi 31 Mei 2024 lalu, cadangan devisa Indonesia di angka 138.973 juta dollar. 

APINDO juga bersuara lantang di tengah rencana penerapan kebijakan anyar pemerintahan Jokowi terkait dengan Tapera yang akan menempat pekerja swasta sebagai obyeknya yang berujung rencana penerapannya diundur pemerintah. 

BACA JUGA:Pupuk Kepedulian dan Kedermawanan, Pemprov Bengkulu Salurkan 10 Hewan Kurban

BACA JUGA:Potong 370 Ekor Hewan Kurban, Meri Sasdi: Wujudkan Islam Yang Ramah, Peduli dan Sejuk

Shinta saat itu, merekomendasikan kepada pemerintah agar lebih melakukan peningkatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjadi saran dari serikat pekerja.

Saran tersebut, disampaikan setelah mengungkapkan keberatannya atas rencana pemerintah memotong 3 persen gaji pegawai swasta untuk Tapera. 

Suara yang merupakan hasil himpun sikap komposan Apindo bersama dengan asosiasi pekerja itu, menyikapi rencana adanya pemotongan yang bertubi-tubi, ketika opsi ini benar-benar dilakukan oleh pemerintah. 

Apalagi, sejauh ini pemberi kerja dan pekerja sudah dikenakan iuran, mulai dari untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Berkah Idul Adha, 23 Hewan Kurban Dari HM. Saleh Disembelih Serentak

BACA JUGA:Nasib Gedung SMP Karya Pelita Tergantung PPDB Tahun 2024. Bangunan Habiskan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

"Solusi APINO adalah mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta, dirilis laman resmi APINDO. 

Kategori :