Pemilik atau Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini menilai, memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan sedara optimal untuk mendukung program perumahan, dapat menjadi solusi yang bijak.
Opsi yang didorong APINDO untuk menjadi jalan tengah terkait kebutuhan perumahan pekerja ini, menurut Shinta dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang tersedia dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
"Sehingga tidak ada lagi tambahan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja swasta dan pelaku usaha," terangnya.
BACA JUGA:Subhanallah! Indahnya Kebersamaan Dalam Berkahnya Idul Adha 1445 Hijriyah
Langkah kontraproduktif APINOD terhadap ancer-ancer pemerintah ini, dibarengi juga dengan paparan data soal beban usaha yang kian menggelembung.
Menjumput data APINDO itu, diterangkan total beban pungutan saat ini dari penghasilan pekerja di Indonesia adalah di rentang 18,24 persen hingga 19,74 persen.
Total beban tersebut, muncul mulai dari kebijakan program Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 3,7 persen, Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen.
Belum lagi, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24%-1,7%, Jaminan Pensiun sebesar 2 persen, Jaminan Kesehatan sebesar 4 persen serta Cadangan Pesangon sebesar 8 persen.
BACA JUGA:6 Manfaat Mengkonsumsi Buah Rambai yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Daun Jambu Biji Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Lewat parameter tersebutlah, kemudian menjadi sikap APINDO bersama dengan serikat buruh menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan program Tapera terhadap pekerja swasta dan dunia usaha.
Dijelaskan pula, saat ini dunia usaha memiliki beban sebesar 0,5 persen serta pekerja sebesar 2,5 persen sebagai beban tambahan, akan kian memberikan pukulan beban finansial yang telah ada.
"....kebijakan ini dianggap kurang tepat dan menambah tekanan bagi dunia usaha dan juga para pekerja," tegasnya.
Kebijakan yang menempatkan BP Tapera sebagai pelaksana eksekutorial program ini, dinilai APINDO sudah sangat tepat sasaran yang telah diterapkan kepada ASN, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Wajib Tau!! Ini 7 Tipe Kabel Casan HP Beserta Cara Merawatnya Supaya Tidak Cepat Rusak