RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelemahan ekstrem rupiah terhadap dolar, kian membuat ketar-ketir dunia kerja. Kebijakan adaptif dunia kerja, memungkinkan terbukanya pengetatan fiskal yang merembet hingga ke Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal.
Peringatan situasi prediktif ini, sebagaimana baru-baru ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani.
Menurut dia, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang kian dalam, akan berimbas pada beberapa dinamika di dunia kerja secara langsung dan tidak langsung.
Dalam analisanya, rupiah yang terus terpuruk menjadi Rp 16.412 per dolarnya, akan berdampak pada risiko penurunan kinerja usaha.
BACA JUGA:6 Manfaat Mengkonsumsi Buah Rambai yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Daun Jambu Biji Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Penurunan performance bisnis ini, terus dia, mulai dari penurunan potensi penciptaan lapangan kerja, kenaikan risiko Non Performing Loan atau NPL.
"...penurunan kapasitas produksi dan lain-lain," ujar Shinta, menjelas rentet penurunan performing sektor bisnis ketika nilai tukar terus memburuk, Minggu, 16 Juni 2024 dikutip dari kumparan.
Tak hanya implikasi pada sektor rantai atau sistem kerja operasional bisnis, yang mengalami penurunan performa di saat nilai tukar rupiah terus anjlok.
Rembet negatif lainnya, kata dia, juga terjadi pada cost of doing bussines yang harus dihadapi pelaku bisnis yang kian membuat dunia usaha kian terpukul dalam beban impor bahan baku atau penolong.
BACA JUGA:Wajib Tau!! Ini 7 Tipe Kabel Casan HP Beserta Cara Merawatnya Supaya Tidak Cepat Rusak
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ajak Teladani Nabi Ibrahim dan Ismail AS
Aktivitas yang terlibat seperti logistiik atau transportasi yang menjadi komponen dunia usaha dalam menggerakkan sektor bisnisnya dipastikan Ketua APINDO Terpilih Periode 2023-2028 ini juga terimbas.
Shinta juga mengingatkan, pelemahan rupiah terhadap dollar akan membuat investor asing untuk berfikir kembali dalam menggelontorkan modalnya ke Indonesia.
Bank Indonesia, dalam lansiran informatifnya diketahui menetapkan JISDOR rupiah terhadap mata uang asing di angka Rp 16.374. Angka tersebut, dalam kondisi 14 Juni 2024.