Masyarakat Selalu Jadi Korban, Pemerintah Harus Peka! Edi: Jika Perusahaan Salah, Harusnya Dihukum

Minggu 16 Jun 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

6. Dilepaskan untuk TNI AL 1,77 hektar 

7. Dilepas untuk diajukan hak guna bangunan berupa terminal khusus 2,28 hektar 

8. Dilepas untuk diajukan hak guna bangunan berupa pabrik pengolahan sawit 52,93 hektar

BACA JUGA:Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Melongok Suku Tuareg, Suku Semi Nomaden Penguasa Gurun Sahara

9. Dilepas untuk tempat pemakaman umum Desa Pasar Sebelat 1 hektar 

10. Dilepas untuk fasilitas umum (bidang G) 7,27 hektar 

11. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 134,41 hektar 

12. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 213,77 hektar 

BACA JUGA:Ancaman El Nino, Penyaluran 232 Unit Pompanisasi Dipercepat

BACA JUGA:Saksikan Wayang Kulit, Meriani: Wajib Didukung, Upaya Melestarikan Budaya Indonesia

13. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 62,59 hektar 

14. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 13,14 hektar 

15. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 882,86 hektar

16. Dilepas untuk lahan quari seluas 9,44 hektar 

17. Dilepas untuk sempadan sungai Sebelat seluas 43,7605 hektar

Kategori :