Masyarakat Selalu Jadi Korban, Pemerintah Harus Peka! Edi: Jika Perusahaan Salah, Harusnya Dihukum

Minggu 16 Jun 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

BACA JUGA:Monolog Pluto

"Jelas semua kok, pengakuannya ada dan bukti rekaman juga kami punya," tegas Julianto. 

Sekedar mengulas dan untuk diketahui, PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020 lalu.

Telah mengajukan dan menyatakan melepas hak guna usaha atau HGU kepada negara. 

Adapun tanah yang dimohonkan itu merupakan HGU nomor 01/KS yang terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu utara. 

BACA JUGA:Jejak Sejarah Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara

BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia

Luas total awal tanah ini adalah 8.902 hektar dengan peta bidang tanah nomor 19 tahun 2020 dengan luas total yang dilepaskan 1.804,69 hektar. 

Adapun rincian tanah yang dilepas dan menjadi alasan PT Agricinal Sebelat melepaskan haknya meliputi: 

1. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Negara 15 hektar 

2. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Merindu 15 hektar 

3. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Medan 15 hektar

BACA JUGA:Pemerintah Terus Berupaya Untuk Memangkas Waktu di Gerbang Tol

BACA JUGA:Cara Terbaik Dalam Berikan ASI untuk Bayi

4. Dilepas untuk tanah kas Desa Pasar Sebelat 15 hektar 

5. Dilepas untuk tanah kas Desa Talang Arah 15 hektar

Kategori :