KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, pemerintah daerah tidak akan melakukan perpanjangan jabatan kepada Pj Kades PNS yang saat ini tengah menjabat di masing-masing desa.
Hal ini terjadi lantaran desa-desa yang saat ini sedang dipimpin oleh Pj Kades atau tidak memiliki Kades depenitif, akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang dua yang di agendakan pada Tahun 2025 mendatang.
"Perubahan UU Desa kedua saat ini, hanya berdampak kepada masa jabatan Kades depenitif yang sedang aktif menjabat dan jabatan BPD.
Sedangkan untuk Pj Kades PNS yang saat ini sedang aktif tidak akan diperpanjang masa jabatannya.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Tanjung Kemenyan Dinilai Wajar. Begini Kata Camat...
BACA JUGA:Terkait Perpanjangan Masa Jabatan, Inventarisir SK BPD. Ini Tujuannya...
Karena Pilkades gelombang dua akan digelar Tahun 2025," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Kamis, 13 Juni 2024.
Disinggung lebih spesifik terkait kapan tahapan Pilkades 2025 itu dimulai, Sutikno, belum dapat mengungkapkan secara terang.
Sutikno, hanya menegaskan, secara teknis tahapan pelaksanaan Pilkades 2025 akan diatur secara rinci di dalam peraturan bupati (Perbup).
"Tahapannya kapan dan teknisnya seperti apa itu, semua akan diatur di dalam Perbup.
BACA JUGA: Dana Desa Tahap 2 Mulai Mengalir, Usulan Wajib Sertakan SPJ. Ini Desa yang Sudah Cair...
BACA JUGA:Ancam Aksi Susulan, Warga Tanjung Kemenyan Tunggu Respon PT JOP
Dan saat ini, pemerintah daerah sedang merumuskan Perbup tersebut dengan membuat Perda terlebih dahulu.
Artinya, sata ini kita juga masih menunggu petunjuk tentang tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut.
Yang jelas Pilkades gelombang dua akan dilaksanakan pada Tahun 2025, nanti," tandasnya.