MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setidaknya ada sekitar 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko.
Inspektorat menemukan permasalahan atau kendala-kendala BUMDes sehingga sulit maju dan berkembang.
Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST dikonfirmasi menegaskan.
Salah satu permasalahan BUMDes di Kabupaten Mukomuko yaitu, usaha BUMDes stagnant atau tidak mengalami perkembangan.
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:BUMDes Mampu Genjot Pendapatan Desa
"Hal itu dipicu, karena gonta ganti pengurus BUMDes dan pengurus BUMDes belum memahami peraturan-peraturan mengenai perusahaan milik desa," tegasnya.
Dan dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat, juga menemukan ada BUMDes yang usahanya stagnant namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang. Permasalahanya itu. Tapi tidak semua, ya.
"Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa," ujarnya.
Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, terus mendorong desa membentuk BUMDes bukan tanpa alasan. Pertama, tentu sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat desa, dan tentu sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sehingga pemerintah desa memiliki kemandirian keuangan.
BACA JUGA:Waduh,! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas
BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari Dana Desa itu adalah uang negara. Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya pun harus jelas," pungkasnya. (*)