BACA JUGA:BBM Subsidi Dipastikan Sampai Pada Masyarakat
Sisanya, sebanyak 429.183 formasi, merupakan alokasi yang diberikan pemerintah kepada instansi pusat.
Pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN, turut dilontarkan progresnya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tahun lalu.
Politisi Senayan itu bilang, pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses itu. Kepastian ini, jelas ditunggu.
Tidak hanya instansi pemerintah yang tempat bekerja para honorer. Jumlahnya se-Indonesia juga tidak sedikit. Mencapai 2,3 juta orang.
Maka menjadi sangat strategis kepastian regulasinya. Strategis pula secara politis.
BACA JUGA:Lowongan kerja : KPUD Bakal Rekrut 840 Petugas Pantarlih, Lumayan Honornya Sejuta
BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.
Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya.
Senada, pengentasan non ASN, menjadi komponen pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah.
BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum
BACA JUGA: Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).