BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan sejumlah pendapatnya, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu.
Kedua Raperda itu yakni tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.
"Untuk Raperda disabilitas, kita selaku pemerintah daerah (Pemda) memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tersebut," ungkap Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 10 Juni 2024.
Karena, lanjut Khairil, Raperda itulah nantinya yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemda dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.
BACA JUGA:4 Balon Bupati di Bengkulu, Kantongi Rekomendasi Penugasan PKB
BACA JUGA:Cek Kesehatan Hewan Kurban
"Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil, yang dialami penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," ungkap Khairil saat membacakan jawaban Gubernur Bengkulu atas dua Raperda itu.
Menurut Khairil, Raperda tersebut ketika disahkan menjadi Perda, sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," jelas Khairil.
Sementara, sambung Khairil, untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren, perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyakarat di Provinsi Bengkulu, saat ini memerlukan dukungan regulasi.
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN 2024 Masih Berproses di Pusat
BACA JUGA:Perindo Bengkulu Targetkan Usung Kandidat Yang Berkualitas
"Melalui Perda Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," sampai Khairil.
Lebih lanjut Khairil menyampaikan, jadi sangat perlu adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren, mengingat pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil alamin'.
"Tentunya dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan," demikian Khairil. (*)