BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Daun Pepaya Dapat Mengobati Asam Lambung
BACA JUGA:Tidak Perlu Langsung Bawak ke Bengkel! Ini Cara Memoles Cat Mobil yang Kusam di Rumah
Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun.
Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran.
Untuk itu, sekolah, agar dapat melakukan pencermatan informasi yang disampaikan Kemendikbud-Ristek.
BACA JUGA:Harus Tahu! Mana Lebih Hemat Bahan Bakar Antara Mobil Matic Atau Mobil Manual?
BACA JUGA:Rakerda LPTQ Tetapkan Kabupaten Seluma Tuan Rumah MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVII Tahun 2026
Untuk diketahui, alokasi PIP untuk pelajar di Indonesia tahun 2024 ini sudah ditegasi oleh pemerintah.
Untuk tingkat SD alokasinya sebanyak 10.360.614 yang sudah disalurkan kepada 4.298.168.
Dari total anggaran untuk SD sebesar Rp 4.212.276.300.000, saat ini penyalurannya sudah mencapai Rp 1.720.891.575.000.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, alokasinya sebanyak 4.369.968 yang sudah disalurkan kepada 2.420.996.
Anggaran totalnya sebesar Rp 2.711.107.500.000 dan dari penyaluran sudah terserap sebesar Rp 1.513.101.375.000.
BACA JUGA:Industri Hijau Jadi Standar Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Cek Kesehatan Hewan Kurban