Hindari Masalah, Pastikan Serapan DAK Sesuai Regulasi

Minggu 09 Jun 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Saat sistemnya berubah menjadi DAK penugasan. 

BACA JUGA:Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan

BACA JUGA:Dana Penanggulangan Bencana Disiapkan Rp200 Juta

Yang mana DAK akan dikucurkan ke satu daerah, jika ada usulan sesuai dengan program pusat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN). 

Maka dari itu penting bagi seluruh kepala OPD, agar selalu melihat peluang dari program-program pemerintah pusat. 

Ketika ada program dirasa sama dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari pusat. 

Sudah seharusnya pejabat terkait mengusulkan dan menggiring agar program tersebut dapat terselenggara di daerah.

BACA JUGA:Sekolah di Kabupaten Mukomuko Kekurangan Sarana Prasarana

BACA JUGA:Kajati Sumatera Selatan Resmi Lantik Rudi Iskandar SH, MH Sebagai Kajari Muara Enim

“Tanpa dukungan dana pusat, pembangunan kita dipastikan akan berjalan lambat. Maka dari itu sudah seharusnya setiap kepala OPD harus bisa melihat peluang yang ada, dan aktif dalam menjalankan kewajiban membangun daerah. Karena perlu kita ketahui menarik dana pusat, tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus berjuang meyakinkan dan bersaing dengan seluruh daerah," jelasnya. (*)

Kategori :