Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa

Sabtu 08 Jun 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Revisi Undang-Undang Desa yang salah satu klausanya adalah menambah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, baru-baru ini ditindaklanjuti dengan penegasan kententuan perubahan pasal peralihan. 

Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa. 

Terdapat 6 penegasan dari surat yang diteken Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris Jenderal Mendagri selaku atas nama Mendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si ini. 

Mendagri menerangkan, soal frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana ditegas dalam Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk :

BACA JUGA:Nasabah BRI Unit Arma Kota, Boyong Toyota Calya Dalam Undian Simpedes di Padang Jaya

BACA JUGA:Tahun Ini Dilanjutkan, Penataan DDTS Jadi Wisata Edukasi Alam

1. Kades yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena :

a. tidak dapat melaksanakan tuga secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; c. melanggar larangan sebagai kepala desa;

d. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;

e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; atau f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

BACA JUGA:Pendidikan Usia Dini, Derta: Pondasi Penting Pembentukan Karakter

BACA JUGA:Ditargetkan Segera Disahkan, Raperda Diharapkan Akomodir 22 Hak Disabilitas

Mendagri juga menugasi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melakukan pemetaan, dalam persiapan pelaksanaan UU Desa hasil revisi. 

Maka Bupati/Walikota untuk :

Kategori :