Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa

Sabtu 08 Jun 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Yuukk...Intip Keunggulan Legendaris, Senapan Serbu AK-47, Mudah Dipakai & Anti Macet

BACA JUGA:Tak Suka Mandi & Menyatu Dengan Alam. Suku Hadzabe, Puluhan Ribu Tahun Bertahan Sebagai Pemburu & Pengumpul

Catatan RU, Pemda BU juga pernah menggelar rapat. Kemudian menegasi, 32 desa yang bakal masuk dalam gerbong Pilkades Serentak 2025. 

Sebagaimana diamanahkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023. 

Surat ini juga menegasi Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lengkap surat Mendagri terkait penyelenggaraan pemerintahan desa klik di sini 

Kategori :