Banner Dempo - kenedi

Ditargetkan Segera Disahkan, Raperda Diharapkan Akomodir 22 Hak Disabilitas

FP3D2B saat menyampikan pernyataan sikap terkait Raperda tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dapat segera disahkan.

Target pengesahan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H. Ihsan Fajri, S.Sos, MM usai rapat paripurna, Jum'at 07 Juni 2024.

"Kita menargetkan Raperda tersebut disahkan, dalam masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 yang tinggal beberapa bulan lagi," tegas Ihsan Fajri.

Sementara Ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si mengatakan, dalam pembahasan Raperda disabilitass ini, pihaknya menerima masukan dari semua elmen dalam merumuskannya.

BACA JUGA:Hari Ini, Undian Simpedes BRI Cabang Arga Makmur. Apa Saja Hadiah yang Akan Ditarik Nasabah?

BACA JUGA:Kajati Sumatera Selatan Resmi Lantik Rudi Iskandar SH, MH Sebagai Kajari Muara Enim

"Sehingga keberadaan Raperda itu nantinya ketika disahkan jadi Perda, benar-benar dapat memenuhi hak penyandang disabilitas," kata Sujono.

Sementara itu, Perwakilan Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B), Oki Alek Sartono, SH menyampaikan, setidaknya ada 22 hak disabilitas yang diperjuangkan dalam Raperda tersebut.

"Raperda ini merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Meskipun demikian kita berharap dalam perjalannya nanti dapat mengakomodir 22 hak disabilitas," harapnya.

Selain itu, lanjut Oki, memasukkan definisi baru yaitu Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Unit Layanan Disabilitas yang dipimpin dan dikelola.

BACA JUGA:Yuukk...Intip Keunggulan Legendaris, Senapan Serbu AK-47, Mudah Dipakai & Anti Macet

BACA JUGA:Selain Sebagai camilan, Singkong Rebus Juga Dapat Mengatur Gula Darah. berikut penjelasannya...

"Serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas, dan terdaftar di Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang sosial," jelas Oki.

Kemudian, sambung Oki, adanya Komite atau Forum yang menjadi pengawas dan pemantau independen terhadap pelaksanaan perda ini, dan mesti di garis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan