Pada poin a. melakukan pemetaan masa jabatan kades dan pemilihan kepal adesa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal yang meliputi :
1. Inventarisasi data kepala desa yang telah menjabat selama 2 periode berdasarkan undang-undang 6 tahun 2014;
2. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014;
BACA JUGA:Hari Ini, Undian Simpedes BRI Cabang Arga Makmur. Apa Saja Hadiah yang Akan Ditarik Nasabah?
BACA JUGA:Kajati Sumatera Selatan Resmi Lantik Rudi Iskandar SH, MH Sebagai Kajari Muara Enim
3. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;
4. Inventarisasi data kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;
5. Inventarisasi data kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2024;
6. Inventarisasi data kepala desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dinamika di daerah, salah satunya adalah kekosongan pejabat definitif desa di daerah-daerah yang kian bertambah.
BACA JUGA:Kajati Sumatera Selatan Resmi Lantik Rudi Iskandar SH, MH Sebagai Kajari Muara Enim
BACA JUGA:Selain Sebagai camilan, Singkong Rebus Juga Dapat Mengatur Gula Darah. berikut penjelasannya...
Seperti terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu. Selain, adanya pergeseran Pilkades Serentak ke 2025, lantaran instruksi pusat soal fokus penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024 yang digelar 2 kali dalam tahun yang sama.
Ruang gerak anggaran yang diprediksi sejak lama, menyebabkan 3 desa yang mestinya dapat memiliki pejabat kades definitif "dipaksa" sistem, pemerintahannya harus dikendali oleh seorang Penjabat (Pj) kepala desa dalam kurun waktu relatif lama.
Selain mekanisme teknis dan administratif yang berburu waktu. Kepastian anggaran, dalam melaksanakan Pilkades PAW, menjadi kewajiban desa dalam menyelenggarakan Pilkades PAW, menjadi persoalannya.
Sementara, waktu efektif yang diperolehkan pusat untuk daerah menggelar kontestasi di desa menuju tahun Pemilu, tidak boleh melewati 30 Oktober 2023.