BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong, tampaknya benar-benar harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini setelah dalam mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait putusan sela MK tentang sengketa batas wilayah Lebong dan BU pada Kamis 06 Juni 2024, kembali tidak ditemui kata sepakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM mengatakan, mediasi yang dilakukan ini, merupakan upaya Pemprov Bengkulu dalam menindaklanjuti putusan sela MK.
"Kita pada prinsipnya mengapresiasi upaya Pemprov ini. Untuk hasilnya, kita bisa sama-sama melihat dan mendengar dalam mediasi tadi," ungkap Fitriansyah usai mediasi berlangsung.
BACA JUGA:Cegah Konflik, Nelayan Diminta Patuhi Batas Wilayah Tangkapan
BACA JUGA:BMA Bengkulu Diajak Kolaborasi Dalam Pembangunan
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, sebagaimana yang disampaikan dalam mediasi tadi, ada beberapa alasan hingga pihaknya menyampaikan gugatan terkait soal batas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara.
"Diantaranya terkait keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong," ujar Kopli.
Kemudian, lanjut Kopli, juga keberadaan Undang-Undang No 28 tahun 1959 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana dengan keberadaan Permedagri dan UU tersebut, berdampak pada pemekaran Kabupaten Lebong.
"Bahkan dampak yang dimaksud terjadi pada tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong. Karena ada sebagian wilayah desa, serta pemukiman mayarakat akhirnya masuk wilayah Bengkulu Utara," sesal Kopli.
BACA JUGA:Antrian BBM Mengular, Pertamina Sebut Permintaan Meningkat
BACA JUGA:24 Ha Lahan Persawahan Baru Dibuka
Menurut Kopli, sebenarnya dalam mediasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk membuka ruang, guna mencari solusi terbaik dalam persoalan batas wilayah ini.
"Dalam ruang mediasi ini, ayo kita bernegosiasi. Dengan harapan jangan sampai terjadi konflik. Hanya saja, dalam perjalanannya tidak ada kata sepakat, sehingga kelihatannya harus menunggu putusan MK," sampai Kopli.
Sebelumnya, dalam mediasi Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah menyampaikan, dalam mediasi ini ada beberapa poin kesimpulan yang diperoleh.