BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Dilantik, 2 Masih Berproses
BACA JUGA:Terima Banpol, Parpol Diingatkan Ikuti Juklak dan Juknis
Mantan Bupati Banyuwangi itu pun, kembali menegaskan, proses yang kini tengah ditunggu untuk dirampungkan, merupakan estafet tahapan untuk memulai pendaftaran CASN yang telah ditunggu-tunggu masyarakat.
Beberapa kasus di sektor penataan pegawai, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskannya.
Salah satunya, menyikapi keberadaan jumlah pegawai non ASN yang jumlahnya mencapai jutaan manusia.
Mengulas kembali, Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan.
Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:16 PSN Baru Dibangun tanpa Membebani Keuangan Negara
BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih Segera Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.
Apalagi UU ASN yang baru, melarang seluruh instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN.
Seluruh pelaksanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan, nantinya hanya dilaksanakan oleh ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (*)