Terima Banpol, Parpol Diingatkan Ikuti Juklak dan Juknis

Penyerahan Banpol kepada Parpol-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Partai Politik (Parpol) diingatkan untuk menggunakan dana Bantuan Parpol (Banpol), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Ini disampaikan Gubernur, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai menyerahkan Banpol kepada Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Rabu 05 Juni 2024.

"Tadi Berita Acara (BA) serah terima penyaluran bantuan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu tahun 2024, pada Parpol sudah kita tandatangani," ungkap Rohidin.

Menurut Rohidin, bantuan keuangan atau Banpol ini merupakan lanjutan hasil Pemilu 2019-2024. Terhitung selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus.

BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun

BACA JUGA:Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan

"Dalam kesempatan ini kita tetap mengingatkan agar masing-masing Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, dalam penggunaan Banpol tersebut mengikuti juklak dan juknis yang berlaku," imbau Rohidin.

Secara garis besar, lanjut Rohidin, bantuan Banpol ini bisa dipergunakan untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi, penguatan kelembagaan, sosialisasi serta lainnya pada masing-masing Parpol.

"Yang jelas kita berpesan dan berharap masing-masing Parpol dapat mempergunakan Banpol tersebut sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan ataupun mekanisme yang ada," sampai Rohidin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, MM menyampaikan, Banpol yang diserahkan tadi, merupakan tahap pertama tahun ini untuk kenggotaan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.

BACA JUGA:Alokasi Bantuan Parpol Ditahan 4 Bulan

BACA JUGA:Kumpulkan Parpol Non Parlemen, Suhartono Diminta Deklarasi Maju Pilwakot

"Sedangkan untuk tahap keduanya, baru kita lakukan setelah DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 dilantik," kata Jaduliwan.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun besaran Banpol tahap pertama yang terima masing-masing Parpol pemilik kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, dihitung Rp 3.500 per suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan