Diduga Rambah HPK, Warga Giri Mulya Diamankan

Rabu 05 Jun 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Lebih lanjut Jerry menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk dijerat Pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Semangat Pancasila

BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara

"Yang diubah menjadi UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Undang, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Jerry. (*)

Kategori :