Jelasnya, hingga Selasa, 4 Juni 2024, kasus penumpukan kendaraan di sejumlah SPBU terus terjadi.
Khususnya di Kota Arga Makmur yang menjadi episentrum even besar level Provinsi yakni Musabaqah Tilawatil Quran yang akan dihelat hingga 10 Juni nanti.
Panelusuran media ini, bahwa SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara, mendapatkan konfirmasi dari Pertamina yang melakukan perubahan subyek distribusi kuota BBM harian.
M Idris, salah satu satu manager SPBU di Kota Arga Makmur, membenarkan pasokan sejak Selasa, 4 Juni 2024 yang diorder pihaknya, disuplai dari Pertamina Padang.
BACA JUGA:Padam Nyaris 3 Jam, PLN Akui Ada Gangguan Transmisi. Titik Padam Nyaris se-Sumbagsel Bagian Tengah
BACA JUGA:BBM Khusus Bengkulu Utara Dikirim dari Pertamina Padang
Secara tidak langsung, penegasan pengelola SPBU ini bahwa pengiriman BBM dengan waktu yang belum diketahui sampai kapan kembali seperti biasa, akan memakan waktu lebih lama.
Pasalnya, jika membandingkan jarak antara Pertamina Padang ke Kota Arga Makmur dengan Pertamina Bengkulu ke Kota Arga Makmur, jelas memiliki perbedaan nyaris 3 kali lipat secara jarak.
"Iya dari Padang (Pertamina Padang). Paling siang ini, masuk Pertalite 8 ton dan Solar 8 ton," ujar Idris menjelaskan, Selasa siang.
Tak beda, Manager SPBU lainnya, Siriski Atmojo, juga mengatakan pasokan BBM di SPBU miliknya sudah kembali normal, setelah armada dari Pertamina Padang yang memasok BBM tiba.
BACA JUGA:BURUAN, Bensin Langka Ini Lokasi Eceran di Kota Arga Makmur
BACA JUGA:Pawai Ta'aruf MTQ, Simbol Kebersamaan Kafilah, Panitia dan Masyarakat
"Ya biasa lah. Ngantri. Karena kami dapat informasi dari Pertamina kemarin, distribusi BBM akan disuplai dari Pertamina Padang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemda BU, pada 14 November 2023 lalu, telah menyampaikan usulan tentang Penyampaian Usulan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite 2024.
Untuk ketiga obyek usulan itu, totalnya 116 kilo liter. Masing-masing peruntukan, 22 kilo liter, 66 kilo liter dan 28 kilo liter," membaca surat dengan Nomor B_500.2/1178/B/XI/2023.
Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 500/2/B.3/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang diteken secara elektronik oleh Fitriansyah.