Mendagri juga dalam suratnya menjelas, penggantian pejabat wajib mendapatkan persetujuan itu mulai dari pejabat struktural yang meliputi PPT Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas;
Selanjutnya Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;
Pada poin ke-4, mantan Kapolri itu menegasi aadanya aturan dalam penggantian pejabat di lingkungan daerah, pascapelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA:Fakta Unik Honduras, Negara Paling Berbahaya No.1 di Dunia, Menunjuk Arah Dengan Bibir
BACA JUGA:Berikut 4 Cara Membersihkan Kepala Sapi Dari Bulu Yang Jarang Diketahui.
Maklum, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri ini, berlaku dalam pelantikan pejabat sampai dengan 6 bulan pascapelantikan kepala daerah terpilih.
Diterang Tito, mekanismenya wajib mempedomani Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Seluruh kepala daerah baik definitif atau pun tidak, yang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, wajib melaporkan paling lambat 7 hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Untuk diketahui, salah satu kerawanan yang terbilang sulit dibuktikan saban penyelenggaraan kontestasi adalah penyalahgunaan wewenang di sektor merit.
BACA JUGA:12 Fakta Tentang Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sejauh ini, tingkat pelanggarannya pun belum banyak yang terjaring sampai dengan dijatuhi vonis oleh lembaga berkompeten.
Namun kasus penyalahgunaan program oleh pejabat, pernah terjadi di daerah ini saat Pemilu.
Saat itu, seorang pejabat Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi oleh KASN setelah direkomendasikan oleh Bawaslu. (*)