Bakal Ada Pelantikan Pejabat Eselon, Sebulan Jelang Pendaftaran Pilkada

Minggu 02 Jun 2024 - 12:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Saat ini kedua dinas itu dijabat oleh pelaksana tugas," ujar Sekda Fitriansyah. 

Dibenarkan Sekda, angka pensiunan pejabat pratama atau eselon II di daerah ini mengalami peningkatan. 

BACA JUGA:Fakta Unik Honduras, Negara Paling Berbahaya No.1 di Dunia, Menunjuk Arah Dengan Bibir

BACA JUGA:Berikut 4 Cara Membersihkan Kepala Sapi Dari Bulu Yang Jarang Diketahui.

Sepajang 2024, kata dia, setidaknya tidak kurang dari 5 orang yang menduduki eselon II akan masuk masa pensiun. 

Mereka yang pensiun itu, kata dia, sudah mendapatkan penambahan 2 tahun masa aktif dari jadwal pensiun semestinya : 58 tahun. Pasalnya, regulasi membenarkan JPT Pratama bisa aktif hingga umur maksimal 60 tahun. 

"Angka pensiun ini, belum lagi mereka yang non eselon utama," ujarnya. 

Namun begitu, sebagai bagian dari pemerintah, Pemda BU, kata dia, akan melaksanakan kerja-kerja di sektor merit sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.

BACA JUGA:Tidak Perlu Melakukan Perawatan Mahal! Ini Cara Ampuh Untuk Menghilangkan Flek Hitam Menggunakan Kemiri

BACA JUGA:12 Fakta Tentang Burundi, Negara Termiskin di Dunia

Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri. 

Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.

Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

BACA JUGA:Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan

Kategori :