APBD P Ketuk Palu, Lanjut Rotasi Pejabat?

APBD P Ketuk Palu, Lanjut Rotasi Pejabat? -Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara TA 2024 yang sudah ketuk palu, memungkinkan berlanjut dengan rotasi pejabat eselon. 

Percaturan jabatan alih-alih penyegaran organisasi, mungkin saja segera dilakukan daerah ini. Apalagi, keberadaan kursi lowong eselon II yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditinggalkan Ramadanus, memungkinkan geser-geser pejabat. 

Kalau di beberapa daerah, utak atik posisi pejabat sudah dilakukan dan mendapatkan restu Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tidak terkecuali di daerah ini. 

Sistem itu berlaku sejak Mendagri Tito Karnavian, memberlakukan aturan persisnya sejak 29 Maret 2024. Pelantikan pejabat sejak tanggal tersebut, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA:Dewan BU Sahkan Raperda APBD - P Bengkulu Utara 2024 Melalui Sidang Paripurna Kata Akhir Fraksi

BACA JUGA:KUA-PPAS Diteken Dewan Lama, RAPBD TA 2025 Disahkan Dewan Baru

Mencermati direktif tersebut, kepala daerah wajib pamit dan menjadi ijin Mendagri. Aturan ini, tidak berlaku lepas bulan Mei 2025. Sebagai kick off berakhirnya aturan larangan pelantikan pejabat 6 bulan setelah pemilihan. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, hanya memberikan jawaban diplomatisnya saban ditanya. Lumrah, sektor merit yang menjadi bagian kerja pemerintahan, tetap saja dipengaruhi kuat kepentingan politik. 

"Kita lihat nanti seperti apa. Jelasnya, prinsip utama adalah taat aturan, tata mekanisme sebagai semangat moril kerja-kerja yang berkepastian hukum," ujar Sekda, dalam jawaban klisenya. 

Kursi kosong pejabat definitif di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, dengan klasifikasi strategis per 1 Agustus, terjadi pada 5 tempat. 

BACA JUGA:Estafet, Usai Paripurna Penyampaian Nota Pengantar APBD Perubahan, Dewan BU Lanjutkan Paripurna Pandangan Umum

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Bupati Mian Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan

Selain 1 job staf ahli yang rerata "dibiarkan" kosong untuk memudahkan pergeseran pejabat manakala sewaktu-waktu diperlukan.

Kondisi ini tidak lepas dari Kadis PUPR yang kini ditempati oleh Pelaksana Tugas, begitu juga Kadis Kesehatan yang menjadi obyek lelang jabatan, tak kunjung dilantik pejabatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan