Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.
Selain itu, Pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.
"Kami mendorong kabupaten/kota itu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti juga oleh Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah," tuturnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Wabup Arie Dapat Amanah Penting, Elektabilitasnya Juga Melambung
BACA JUGA:Waduh,! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas
Kemen PPPA juga mengupayakan bagaimana bahwa di dalam rumah juga harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi rumah tangga. Hal ini bisa menyebabkan banyak dampak termasuk dampak pertumbuhan anak.
"Uangnya habis untuk beli rokok tapi tidak untuk beli telur, daging atau ayam," imbuh Amurwarni. (*)